Banda Aceh – Pemerintah Aceh menanggapi keluhan Pemkab Aceh Barat terkait tidak masuknya kabupaten itu dalam prioritas tambahan Transfer ke Daerah (TKD) pascabencana. Pemerintah Aceh menegaskan penyaluran anggaran dilakukan berdasarkan aturan dan skala prioritas, bukan karena menganaktirikan daerah tertentu.
Kepala Bappeda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, mengatakan, tambahan TKD bencana telah diatur dalam KMK Nomor 59 Tahun 2026.
“Sesuai KMK 59 Tahun 2026, penambahan TKD diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terdampak bencana. Kabupaten/kota terdampak juga menerima tambahan TKD yang dialokasikan langsung oleh Kementerian Keuangan, jadi tidak hanya provinsi,” kata Zulkifli, Sabtu 18 April 2026.
Menurut dia, alokasi TKD yang diterima Pemerintah Aceh digunakan sesuai kewenangan pemerintah provinsi dan sepenuhnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme pergeseran anggaran mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, yakni melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), kemudian diberitahukan kepada pimpinan DPRA.
“Seluruh proses dilakukan sesuai koridor aturan agar penggunaan anggaran tepat sasaran dan sesuai kewenangan pemerintah provinsi,” jelasnya.
Zulkifli menegaskan Pemerintah Aceh tidak membeda-bedakan kabupaten/kota dalam penyaluran bantuan.
Namun, keterbatasan anggaran membuat pemerintah harus memprioritaskan daerah yang mengalami dampak paling parah pada tahap awal.
Penentuan prioritas, lanjutnya, dilakukan bersama Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dengan mempertimbangkan sejumlah indikator teknis, seperti kesiapan dokumen, kewenangan provinsi, urgensi penanganan, dan kesiapan pelaksanaan kegiatan.
“Hal ini untuk memastikan SKPA bisa segera mengeksekusi kegiatan serta menghindari terjadinya SILPA,” tandasnya.
Zulkifli berharap persoalan ini dapat dipahami dalam semangat kebersamaan dan koordinasi antarpemerintah daerah.
Ia menegaskan Pemerintah Aceh tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh kabupaten/kota, termasuk Aceh Barat, agar kebutuhan penanganan pascabencana dapat diakomodasi secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, fokus utama saat ini adalah memastikan pemulihan masyarakat berjalan cepat, merata, dan tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan. []


































