Banda Aceh – Sebuah flayer berlogo Pemerintah Aceh yang memuat pengumuman terkait pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) beredar di media sosial (medsos).
Dalam flyer tersebut dicantumkan sejumlah nomor telepon seluler yang diklaim sebagai layanan pengaduan kendala pelayanan BPJS.
Nomor-nomor yang tertera bahkan mencatut nama sejumlah pejabat. Di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, Asisten I Setda Aceh, M Syakir, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, hingga Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman dan Dr Nurlis Effendi.
“Itu doxing, hoax, dan sudah beredar sejak beberapa hari lalu. Kami harapkan masyarakat tak mudah mempercayai hal-hal yang begitu,” kata Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis , selasa 5 Mei 2026.
Ia juga memastikan bahwa flyer tersebut tidak pernah dibuat atau disebarkan oleh Pemerintah Aceh.
Nurlis menegaskan, untuk penanganan kendala layanan JKA, Pemerintah Aceh telah menyiapkan petugas resmi di seluruh rumah sakit pemerintah.
Nurlis juga mengaku tidak mengetahui motif di balik penyebaran flayer tersebut. Namun, sejak beredarnya informasi itu, ia menerima banyak pesan dari nomor tak dikenal.
“Entah apa maksudnya. Pastinya dalam beberapa hari ini, ramai pesan WhatsApp tak dikenal yang menghubungi saya,” beber dia.
“Termasuk menanyakan posisi saya, dan bicara soal kendala BPJS,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa pola pesan yang diterima cenderung seragam, hanya ada perbedaan sedikit.
Nurlis menduga ada operator tidak bertanggung jawab yang memang sudah menyiapkan pesan tersebut untuk kemudian dikirimkan kepadanya.
Lebih lanjut, Nurlis menekankan, bahwa penyebaran nomor telepon pribadi tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi pidana. []
































