Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh penyelenggara daycare di wilayahnya pasca kasus dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu tempat penitipan anak yang sempat viral di media sosial.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan seluruh layanan pengasuhan anak memenuhi standar perlindungan dan keselamatan anak.
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Balai Kota Banda Aceh, Selasa malam 28 April 2026.
“Keselamatan dan perlindungan anak merupakan prioritas utama. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam keadaan apa pun,” kata Afdhal.
Korban bayi perempuan berinisial L, berusia 18 bulan. Dari keterangan awal pihak pengelola, kekerasan diduga terjadi berulang oleh pengasuh yang bertugas.
Afdhal mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten yang melibatkan anak demi menjaga privasi dan kepentingan terbaik korban.
Terkait perizinan, Pemko Banda Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan daycare tersebut tidak memiliki izin operasional.
“Tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap anak di Kota Banda Aceh. Operasional daycare tersebut juga sudah kami hentikan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak pengelola telah memberhentikan terduga pelaku secara tidak hormat. Dua pengasuh lain yang berada di lokasi saat kejadian turut diberhentikan sementara karena dugaan kelalaian dalam pengawasan.
Sementara itu, proses penyelidikan masih dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mendalami kasus tersebut.
Pemerintah kota memastikan korban tetap mendapatkan pendampingan, termasuk layanan pemulihan psikologis.
“Kami berkomitmen memperkuat pengawasan, penegakan aturan, dan standar layanan pengasuhan anak agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Afdhal.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh, Tiara Sutari, mengatakan kondisi korban secara menyeluruh masih menunggu hasil pemeriksaan psikolog.
“Untuk kondisi korban secara detail akan diketahui setelah pemeriksaan psikolog atau konselor, terutama terkait potensi trauma. Saat ini kami belum bertemu langsung dengan korban,” ujarnya.
Terkait pengawasan ke depan, pemerintah mempertimbangkan penguatan mekanisme lintas organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk opsi asesmen psikologi bagi tenaga pengasuh.
“Ke depan, salah satu opsi adalah tes psikologi bagi pengasuh untuk memastikan kesiapan mereka. Selain itu, pelatihan tentang Konvensi Hak Anak juga diperlukan,” kata Tiara.
Ia menambahkan, sepanjang 2025 tercatat 131 kasus kekerasan di Banda Aceh, terdiri dari 69 kasus kekerasan terhadap anak dan 62 kasus terhadap perempuan. Sementara pada periode Januari–Maret 2026 tercatat 106 kasus. []




























