Jakarta – Aktor Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, Sabtu (9/5/2026).
Keputusan pemindahan ini diambil setelah Ammar dinilai terlibat sebagai perantara jual beli narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, saat masih menjalani masa tahanan.
Menurut Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya diberangkatkan dari Jakarta pada Jumat (8/5) pukul 23.55 WIB dengan pengawalan ketat aparat TNI, Polri, dan petugas pemasyarakatan. Mereka tiba di Nusakambangan sekitar pukul 06.55 WIB keesokan harinya.
“Kami telah memindahkan Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan sesuai Standar Operasional Prosedur,” kata Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Ditjenpas.
Kasus yang Menjerat Ammar Zoni
Ammar Zoni sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Alih-alih menjalani hukuman dengan baik, ia justru terlibat kembali dalam peredaran narkotika di dalam rutan.
Pemindahan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan yang dikenal sebagai penjara berkeamanan super maksimum bertujuan memberikan pengawasan yang lebih ketat. Di lapas tersebut, narapidana menjalani sistem satu orang per sel dengan pengawasan kamera 24 jam dan kontak dengan sesama warga binaan yang sangat dibatasi.
Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan bahwa pemindahan ini menjadi sinyal tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkotika di lingkungan rutan/lapas, tanpa pandang bulu termasuk bagi narapidana yang berstatus publik figur.



























