Ada narasi yang sengaja atau tidak sengaja berkembang di tengah masyarakat bahwa Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA akan menghilangkan hak rakyat Aceh untuk berobat gratis. Narasi ini perlu diluruskan. Penyesuaian JKA bukan berarti menghapus layanan kesehatan gratis bagi rakyat Aceh. Justru sebaliknya, penyesuaian ini diperlukan agar uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat yang paling membutuhkan.
Selama ini, sekitar 4,3 juta rakyat Aceh telah mendapat jaminan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah pusat melalui berbagai skema Jaminan Kesehatan Nasional. Sementara sekitar 1,7 juta jiwa lainnya masih menjadi tanggungan JKA melalui anggaran Pemerintah Aceh. Artinya, persoalan utama hari ini bukan apakah rakyat Aceh masih dijamin atau tidak, melainkan bagaimana memastikan tidak ada tumpang tindih, tidak ada pembayaran ganda, dan tidak ada subsidi kesehatan untuk kelompok yang sebenarnya mampu membayar sendiri.
Di sinilah pentingnya Peraturan Gubernur tentang penyesuaian JKA. Pergub ini harus dipahami sebagai instrumen keadilan anggaran, bukan sebagai alat pemotongan hak rakyat. Negara dan Pemerintah Aceh wajib hadir untuk rakyat miskin, pekerja rentan, keluarga tidak mampu, orang sakit, dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan perlindungan kesehatan. Tetapi menjadi tidak adil apabila uang APBA yang seharusnya melindungi rakyat miskin justru ikut membayar premi orang kaya, ASN, TNI, Polri, pejabat, pegawai bergaji tetap, atau kelompok mapan lainnya yang sebenarnya telah memiliki skema jaminan kesehatan sendiri.
Subsidi kesehatan harus punya moralitas. Prinsipnya sederhana: yang miskin dibantu, yang mampu ikut bertanggung jawab. Bila orang kaya dan pejabat masih ikut dibiayai oleh JKA, maka yang terjadi bukan pemerataan, melainkan pemborosan. Bahkan lebih jauh, itu bisa menjadi bentuk ketidakadilan sosial, karena anggaran yang seharusnya memperkuat layanan untuk rakyat kecil justru terserap untuk mereka yang tidak semestinya disubsidi.
Karena itu, validasi data menjadi kunci. Pemerintah Aceh perlu memastikan data peserta JKA disinkronkan dengan data BPJS, Dukcapil, DTKS, data ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai perusahaan, serta kategori ekonomi rumah tangga. Tujuannya bukan untuk mempersulit rakyat, tetapi untuk memastikan tidak ada peserta yang dibayar dua kali oleh negara dan tidak ada orang mampu yang mengambil ruang anggaran rakyat miskin.
Penyesuaian ini juga penting untuk keberlanjutan JKA. Jika semua orang terus ditanggung tanpa pemilahan yang jelas, beban APBA akan semakin berat. Akibatnya, kualitas layanan kesehatan bisa ikut terdampak. Rumah sakit, puskesmas, obat-obatan, rujukan, dan pelayanan dasar membutuhkan pembiayaan yang cukup. Maka, menghemat anggaran dari kelompok mampu bukan sekadar efisiensi administrasi, tetapi langkah untuk memperkuat pelayanan bagi masyarakat kecil.
Namun, pemerintah juga harus menjalankan kebijakan ini secara hati-hati. Jangan sampai rakyat miskin yang datanya keliru justru ikut tercoret. Karena itu, Pergub JKA harus disertai mekanisme sanggah yang mudah, transparan, dan cepat. Masyarakat yang merasa tidak mampu tetapi terdata sebagai mampu harus diberi ruang untuk memperbaiki statusnya. Aparat gampong, dinas sosial, dinas kesehatan, BPJS, dan pemerintah kabupaten/kota harus bekerja bersama agar tidak ada warga miskin yang kehilangan hak berobat.
Pesan publiknya harus jelas: JKA tidak berhenti. JKA sedang dibersihkan datanya. JKA sedang dikembalikan kepada tujuan utamanya, yaitu melindungi rakyat Aceh yang benar-benar membutuhkan. Yang dihentikan bukan hak rakyat miskin, tetapi praktik subsidi yang salah sasaran. Yang dikoreksi bukan pelayanan kesehatan gratis, tetapi potensi tumpang tindih dan pembayaran ganda dalam penggunaan uang rakyat.
Pergub penyesuaian JKA adalah langkah penting untuk menjaga keadilan. Aceh tidak boleh membiarkan uang rakyat miskin dipakai membayar premi orang kaya. Aceh tidak boleh membiarkan anggaran kesehatan tersedot untuk mereka yang sudah bergaji tetap, memiliki fasilitas negara, atau mampu membayar BPJS mandiri. Solidaritas sosial tidak berarti semua orang harus disubsidi, tetapi memastikan yang paling lemah tidak ditinggalkan.
Maka, daripada membangun ketakutan seolah-olah JKA dihapus, publik perlu melihat kebijakan ini secara lebih jernih. Penyesuaian JKA adalah upaya menyelamatkan program, bukan membunuh program. Ini adalah jalan agar JKA lebih adil, lebih tepat sasaran, lebih transparan, dan lebih berkelanjutan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan JKA bukan berapa banyak orang mampu yang ikut ditanggung negara, melainkan seberapa kuat Pemerintah Aceh melindungi rakyat miskin saat mereka sakit. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat yang membutuhkan. Itulah semangat utama penyesuaian JKA.
Penulis: Taufik Tiro































