Banda Aceh — Sejumlah mahasiswa dan organisasi kepemudaan (OKP) di Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk segera melakukan kajian ulang serta perubahan spesifik terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), agar regulasi tersebut benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Desakan itu disampaikan dalam pertemuan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh yang turut dihadiri perwakilan mahasiswa dan OKP dari berbagai wilayah, Senin (4/5/2026), di Ruang Rapat Potensi Daerah Kantor Gubernur Aceh.
Dalam forum tersebut, mahasiswa menegaskan perubahan Pergub harus dilakukan secara terukur tanpa mencabut regulasi yang ada, guna menghindari potensi kekosongan hukum yang dapat menghambat pencairan maupun penggunaan dana JKA.
“Kami menolak jika Pergub JKA dicabut, karena hal itu dapat mengganggu keberlangsungan program JKA. Yang harus dipastikan adalah bagaimana regulasi ini tetap menjadi dasar pelaksanaan program kesehatan masyarakat Aceh,” tegas Muhammad Revi, salah seorang perwakilan mahasiswa yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Mahasiswa juga menilai sejumlah poin dalam Pergub saat ini belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil masyarakat. Karena itu, mereka mendorong adanya penyesuaian yang lebih konkret dan berpihak pada akses layanan kesehatan yang adil serta merata.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Aceh diminta untuk segera merespons secara konkret melalui langkah administratif dan koordinatif, sebelum kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur Aceh dengan pernyataan resmi kepada publik.
Pertemuan ini menegaskan mahasiswa dan OKP ingin tetap diberi ruang untuk mengawal secara langsung dan kritis agar program JKA berjalan lebih efektif, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Aceh.
































