Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, meminta masyarakat tidak bereaksi berlebihan terhadap perubahan skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut justru mampu menyelamatkan anggaran dan memperbaiki tata kelola pelayanan kesehatan di Aceh.
“Tapi dengan kita rilek, dengan kita santai hari ini sudah terjawab berapa kita sudah selamatkan uang dari JKA itu,” kata Mualem dalam kunjungan Gubernur Jawa Tengah di Kantor Gubernur Aceh, Kamis, 23 April 2026 malam.
Mualem menilai dinamika ini menjadi konsekuensi dari kebijakan publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Namun, ia menilai respons pemerintah tidak perlu reaktif terhadap berbagai kritik yang muncul.
“Jadi kedepan, perlu kita pengawasan di kesehatan supaya tidak ada carut marut,” katanya.
Mualem menegaskan, ke depan pengawasan sektor kesehatan harus diperketat agar tidak terjadi carut-marut dalam pelaksanaan program. Ia memastikan kebijakan yang diambil telah melalui pertimbangan matang dan tidak akan berubah dalam waktu dekat.
Diberitakan, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyatakan Pemerintah Aceh resmi melakukan sosialisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) 2026 yang akan mengalami perubahan signifikan mulai 1 Mei 2026.
Muhammad MTA menjelaskan, inti dari sosialisasi tersebut adalah perubahan skema pembiayaan JKA, yang tidak lagi menanggung masyarakat yang masuk kategori ekonomi sejahtera, yakni desil 8, 9, dan 10.
“Selama ini, masyarakat desil 1 sampai 5 ditanggung melalui program JKN PBI oleh APBN, sementara desil 6 hingga 10 ditanggung Pemerintah Aceh melalui JKA. Namun ke depan, JKA hanya akan menanggung masyarakat pada desil 6 dan 7,” kata MTA, Selasa, 31 Maret 2026.
Dengan kebijakan baru ini, masyarakat dalam kategori sejahtera diharapkan dapat beralih ke kepesertaan BPJS mandiri guna tetap mempertahankan Universal Health Coverage (UHC).
Pemerintah Aceh juga menetapkan masa sosialisasi sebagai masa transisi selama tiga bulan, sebelum kebijakan tersebut resmi diberlakukan pada awal Mei mendatang.
Menurut Muhammad MTA, kebijakan ini diambil berdasarkan kondisi fiskal Aceh yang mengalami tekanan, terutama akibat penurunan pendapatan dana otonomi khusus hingga mencapai 50 persen.
Sebagai bagian dari transparansi, masyarakat diminta untuk mengecek status kategori ekonomi (desil) masing-masing melalui laman resmi Pemerintah Aceh melalui situs resmi.
“Langkah ini diharapkan dapat memastikan program JKA tetap tepat sasaran dan berkelanjutan,” kata MTA. []






















