FGD di Aceh Selatan membahas penguatan aturan terkait tambang dan hutan adat sebagai bagian dari perhatian kelembagaan Wali Nanggroe.
TAPAKTUAN – Keurukon Katibul Wali menggelar forum group discussion (FGD) di Aceh Selatan pada Mei 2026. Forum tersebut membahas aturan tambang dan hutan adat yang menjadi perhatian dalam tata kelola wilayah adat.
Pembahasan mengenai tambang dan hutan adat penting karena berkaitan langsung dengan ruang hidup masyarakat, kelestarian lingkungan, serta kewenangan adat. Aceh memiliki kekhususan yang menempatkan adat sebagai salah satu rujukan dalam kehidupan sosial.
FGD ini menjadi ruang untuk mempertemukan pandangan berbagai pihak. Tujuannya agar pengelolaan sumber daya alam tidak mengabaikan hak masyarakat adat dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Keurukon Katibul Wali mendorong agar aturan yang disusun mampu memberi kepastian, mencegah konflik, dan menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan adat.
Sumber: TheJurnal.id.




























